Politik

Apa Itu Abolisi? Mengenal Penghapusan Tuntutan Pidana oleh Presiden

1 Mins read

PATRIOTPENCERAH – Kamu pernah dengar istilah abolisi? Kata ini sering muncul di berita hukum atau politik, tapi belum tentu semua orang tahu artinya. Nah, kali ini kita bahas yuk apa itu abolisi, siapa yang bisa memberikan, dan apa bedanya dengan istilah hukum lainnya seperti grasi atau amnesti.

 

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang sebelum proses peradilan selesai. Jadi kalau seseorang sedang dituntut atau diselidiki, tapi kemudian presiden mengeluarkan abolisi, maka semua proses hukum itu langsung dihentikan. Ibaratnya, dia “diampuni” sebelum sempat diadili.

 

Siapa yang Bisa Memberi Abolisi?

 

Di Indonesia, presiden punya hak untuk memberikan abolisi, dan itu adalah hak istimewa (hak prerogatif) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:

> “Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

 

 

 

Jadi, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden, Mahkamah Agung tetap diminta untuk memberi pertimbangan sebelum abolisi diberikan.

Apa Bedanya dengan Grasi dan Amnesti?

Biar gak bingung, ini dia perbedaan tiga istilah yang mirip-mirip:

Istilah Artinya Diberikan oleh Diberikan kepada

Grasi Pengampunan atas hukuman pidana yang sudah dijatuhkan Presiden Orang yang sudah divonis

Amnesti Pengampunan pidana, biasanya untuk kasus politik atau massal Presiden & DPR Kelompok tertentu (misal aktivis)

Abolisi Penghapusan proses tuntutan pidana sebelum pengadilan berlangsung Presiden Orang yang masih tersangka/terdakwa

 

Contoh Kasus Abolisi

Misalnya ada seorang tokoh politik dituduh melakukan kejahatan, lalu negara memutuskan bahwa proses hukum terhadapnya lebih baik dihentikan demi stabilitas nasional. Maka, presiden bisa mengeluarkan abolisi dan semua proses hukum pun selesai, tanpa perlu menunggu pengadilan.

 

Kenapa Abolisi Penting?

Abolisi bisa menjadi alat untuk menjaga stabilitas, mencegah konflik politik, atau melindungi kepentingan negara dalam situasi tertentu. Tapi tentu saja, penggunaannya harus bijak dan bertanggung jawab, agar tidak disalahgunakan untuk melindungi orang-orang yang bersalah.

 

Abolisi adalah bagian dari sistem hukum yang menunjukkan bahwa hukum juga mengenal pertimbangan moral, politik, dan kemanusiaan. Tapi masyarakat tetap perlu kritis dan ikut mengawasi agar abolisi tidak menjadi tameng bagi pelanggar hukum.***

96 posts

About author
Tim Redaksi, kader IMM
Articles
Related posts
BeritaPolitik

IMM Bekasi Raya Angkat Bicara : Apresiasi Kepada KPK Terkait OTT bupati Bekasi

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Salah satu kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah bekasi Muhammad Ja’far Shodiq Angkat Bicara Terkait Penangkapan OTT KPK bupati bekasi, ini adalah…
ArtikelPolitik

HAKORDIA: Antara Seremonial dan Pemberantasan di Akar Rumput

3 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Korupsi merupakan penyalahgunaan keuangan instansi dalam berbagai hal. Di Indonesia, korupsi sudah menjadi layaknya sebuah budaya yang mengakar dalam kehidupan…
ArtikelBeritaNasionalPendidikanPolitikTokoh

DEMOKRASI ATAU PEMBERONTAKAN

4 Mins read
Rakyat cemas, GEN Z Fomo Komoditas Dalam retorika kemerdakaan, Indonesia berhasil mengusir penjajah dari tanah air ini. Dari tahun ke tahun lamanya…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *