Politik

Apa Itu Abolisi? Mengenal Penghapusan Tuntutan Pidana oleh Presiden

1 Mins read

PATRIOTPENCERAH – Kamu pernah dengar istilah abolisi? Kata ini sering muncul di berita hukum atau politik, tapi belum tentu semua orang tahu artinya. Nah, kali ini kita bahas yuk apa itu abolisi, siapa yang bisa memberikan, dan apa bedanya dengan istilah hukum lainnya seperti grasi atau amnesti.

 

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang sebelum proses peradilan selesai. Jadi kalau seseorang sedang dituntut atau diselidiki, tapi kemudian presiden mengeluarkan abolisi, maka semua proses hukum itu langsung dihentikan. Ibaratnya, dia “diampuni” sebelum sempat diadili.

 

Siapa yang Bisa Memberi Abolisi?

 

Di Indonesia, presiden punya hak untuk memberikan abolisi, dan itu adalah hak istimewa (hak prerogatif) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:

> “Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

 

 

 

Jadi, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden, Mahkamah Agung tetap diminta untuk memberi pertimbangan sebelum abolisi diberikan.

Apa Bedanya dengan Grasi dan Amnesti?

Biar gak bingung, ini dia perbedaan tiga istilah yang mirip-mirip:

Istilah Artinya Diberikan oleh Diberikan kepada

Grasi Pengampunan atas hukuman pidana yang sudah dijatuhkan Presiden Orang yang sudah divonis

Amnesti Pengampunan pidana, biasanya untuk kasus politik atau massal Presiden & DPR Kelompok tertentu (misal aktivis)

Abolisi Penghapusan proses tuntutan pidana sebelum pengadilan berlangsung Presiden Orang yang masih tersangka/terdakwa

 

Contoh Kasus Abolisi

Misalnya ada seorang tokoh politik dituduh melakukan kejahatan, lalu negara memutuskan bahwa proses hukum terhadapnya lebih baik dihentikan demi stabilitas nasional. Maka, presiden bisa mengeluarkan abolisi dan semua proses hukum pun selesai, tanpa perlu menunggu pengadilan.

 

Kenapa Abolisi Penting?

Abolisi bisa menjadi alat untuk menjaga stabilitas, mencegah konflik politik, atau melindungi kepentingan negara dalam situasi tertentu. Tapi tentu saja, penggunaannya harus bijak dan bertanggung jawab, agar tidak disalahgunakan untuk melindungi orang-orang yang bersalah.

 

Abolisi adalah bagian dari sistem hukum yang menunjukkan bahwa hukum juga mengenal pertimbangan moral, politik, dan kemanusiaan. Tapi masyarakat tetap perlu kritis dan ikut mengawasi agar abolisi tidak menjadi tameng bagi pelanggar hukum.***

108 posts

About author
Tim Redaksi Patriotpencerah.id
Articles
Related posts
ArtikelOpiniPolitik

Megalomania di Ambang Kiamat: Syahwat "Reset" Trump atas Reruntuhan Teheran

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH.ID- Wafatnya Pemimpin Agung Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tidak dibiarkan menjadi momentum transisi yang tenang. Bagi Donald Trump, peristiwa ini adalah celah…
ArtikelOpiniPolitik

Langkah Senyap Sang Patriot di Balik Bayang-Bayang Washington

2 Mins read
Bagi banyak pihak, terutama para netizen melihat langkah Presiden Prabowo Subianto bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump dan Benjamin…
BeritaNasionalPolitik

Tokoh Pemuda Jaksel Dorong Penegakan Hukum Adil Berbasis Kompetensi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH.ID- Proses persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret nama pengusaha muda Muhammad Kerry Adrianto…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *