Politik

Proses Pungut Hitung Jangan Bebankan KPPS

2 Mins read

PATRIOTPENCERAH.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan evaluasi dan sosialisasi draft Peraturan KPU (PKPU) tentang proses pungut hitung pada 14 Februari 2024 nanti, banyak perubahan yang dilakukan dalam PKPU ini.

Landasan perubahannya adalah keputusan MK serta hasil evaluasi karena banyak penyelenggara yang gugur saat proses maupun pasca pungut hitung pada pemilu 2019. Sehingga KPU memberikan beberapa alternatif agar proses di tahun 2024 berjalan dengan lancar.

Ada beberapa evaluasi yang ditawarkan KPU dalam draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pertama, KPU menawarkan dua panel perhitungan suara saat Pemilu 2024 nanti dan diasumsikan bisa menghitung suara lebih cepat.

Skema dua panel perhitungan suara dibagi menjadi, panel satu untuk menghitung suara perolehan Presiden dan Wakil Presiden serta perolehan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), panel A terdiri dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua Anggota lainnya.

Sedangkan Panel B untuk menghitung perolehan suara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Panel B dihitung oleh anggota KPPS yang tidak ada di Panel B. Pembagian ini agar tidak perlu tambahan saksi dari Partai Politik.

Tak hanya itu, evaluasi berikutnya, KPU menawarkan agar salinan Berita Acara dan Sertifikat hasil perhitungan suara kepada para pihak melalui sistem digital yang bernama Sirekap. Karena, menurut KPU salinan yang begitu banyak menjadi salah satu beban KPPS di tahun 2019 lalu.

Salinan ini nantinya bisa diakses oleh seluruh pihak. Tidak hanya itu, sertifikat juga dapat digandakan menggunakan mesin fotokopi agar saksi, PPS mendapatkan salinan yang sudah ditandatangani dan disaksikan oleh Pengawas TPS.

Usulan lainnya adalah KPU melakukan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir dari 11 formulir menjadi 5 formulir. KPU berpendapat bahwa penyederhanaan formulir ini dapat meringankan beban KPPS di TPS

Beberapa Potensi Masalah

Dari draft PKPU yang ditawarkan oleh KPU RI, tentu saya sangat apresiatif karena KPU juga peduli terhadap penyelenggara di tingkat bawah. Namun, saya menganggap masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dan bisa menjadi potensi masalah.

Pertama, dengan ditambahnya panel perhitungan suara. Memang akan lebih cepat, namun bagaimana tugas Pengawas TPS nanti? Ini harus menjadi pertimbangan karena jika dibagi menjadi dua panel, Pengawas TPS juga diharuskan ditambah satu untuk mengawasi proses perhitungan suara.

Dalam dua panel ini, tentu berbeda dengan saksi, Panel A cukup dihadiri saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta saksi dari DPD. Panel B cukup dihadiri oleh Saksi Partai karena panel B menghitung semua anggota legislatif dari Partai.

Selanjutnya, proses digitalisasi dalam memberikan salinan saya sangat setuju, namun apakah server KPU sudah siap diakses berbarengan di seluruh Indonesia? Karena dalam perbaikan DPS beberapa waktu lalu menggunakan sistem digital masih sering terjadi server down.

Belum lagi persoalan TPS yang belum terjangkau internet, solusinya seperti apa? Jangan sampai, niat baik untuk mempermudah menggunakan digitalisasi justru malah memberatkan KPPS di daerah yang sinyal internetnya tidak terlalu bagus. Jangan sampai hal ini juga menjadi celah terjadinya pelanggaran dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

Jangan Membebankan KPPS

Dalam beberapa waktu terakhir, semenjak Panwascam dan PPK terbentuk, saya berkeliling ke beberapa daerah (Jabodetabek). Banyak mantan KPPS Pemilu 2019, yang saat ini menjadi PPK mengusulkan beberapa hal.

Misalnya, tugas KPPS perlu dirinci dan disederhanakan. Apalagi jika anggota KPPS yang bertugas untuk menghitung suara. Saat pemungutan, anggota KPPS yang akan menghitung jangan diberikan beban terlalu berat. Agar saat perhitungan masih memiliki banyak energi. Apalagi jika jadi maka perhitungan akan dilakukan dua panel.

Tak hanya itu, KPPS juga meminta bimbingan teknis yang maksimal sehingga saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ketika ada kendala, mereka bisa menyelesaikannya sesuai dengan regulasi yang diterbitkan.

Lalu saya juga mengusulkan agar salah satu Bimtek KPPS, perlu mengundang ahli gizi agar memberi informasi memakan makanan bergizi saat sebelum, proses dan sesudah pemungutan dan perhitungan suara agar KPPS tetap fit.

Lalu, Bimtek untuk penggunaan Sirekap harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, karena usia KPPS banyak juga yang sudah senior sehingga perlu benar-benar dilatih sehingga dapat meminimalisir kendala.

Terakhir, jangan sampai usulan-usulan KPU untuk PKPU Pemungutan dan Perhitungan Suara membebankan tugas KPPS maupun Pengawas TPS. Dan tentunya, KPU perlu mempertimbangkan agar beban KPPS tidak terlalu berat dalam melaksanakan puncak acara Pemilu 2024 nanti.

2 posts

About author
Koordinator LS VINUS Bekasi Raya (Pemantau Pemilu) dan Pengamat Kebijakan Publik.
Articles
Related posts
BeritaPolitik

Pemuda Muhamadiyah Amini kemenangan Pasangan Tri - Haris Bersih, Tidak Ada Unsur TSM di Sidang Sengketa Pilwakot Bekasi

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Sengketa sidang gugatan Pilwakot Bekasi dengan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Bekasi disidangkan hari ini 8/01/2025. Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto…
BeritaPolitik

Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi Kawal Sidang Gugatan Pilwakot Bekasi di Mahkamah Konstitusi

1 Mins read
Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin ke Mahkamah Konstitusi…
BeritaPolitik

Jangan Golput di Pilkada: Suara Anda Penentu Masa Depan

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Pilkada bukan hanya sekadar ajang memilih pemimpin daerah, melainkan sebuah momentum untuk menentukan arah pembangunan di tempat kita tinggal. Setiap…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
BeritaNasional

Kemenkes Apresiasi Aksi Nyata Nasyiatul Aisyiyah Gelar Skrining Kesehatan di Sekolah