Religi

Kapan Zakat Fitri harus Dikeluarkan Kemudian Didistribusikan

1 Mins read

PATRIOTPENCERAH – Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Muslim).

Dilansir dari postingan tabligh_muhammadyah menjelaskan Berdasarkan hadis di atas, Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Ungkapan hadis Nabi Saw “min ramadan sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat idul fitri.

Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadis dari Ibnu ‘Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. Abu Dawud).

“Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Karenanya harus disegerakan mengeluarkan zakat. Boleh di awal, tengah, atau akhir Ramadan. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” jelas Ali dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Selasa (04/5).

Setelah mengeluarkan zakat fitrah dan dikumpulkan oleh panitia zakat, lalu kapan zakat tersebut didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Ali menjelaskan bahwa distribusi zakat diutamakan sebelum salat Id. Tetapi apabila ada kondisi tertentu terkendala teknis distribusi, maka diperbolehkan atau sah-sah saja. Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.***

Related posts
ArtikelReligi

Jangan Sampai Hidangan Bukber Melahap Pahala Puasamu.

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH, BEKASI – Memasuki pertengahan Ramadan, agenda “Buka Bersama” atau Bukber biasanya mulai memadati kalender kita. Mulai dari reuni sekolah, rekan kantor,…
ArtikelReligi

Membersihkan Harta dari Hak Sesama di Balik Kesuksesan Karir

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH, BEKASI – Di tengah dinamika ekonomi modern, sumber penghasilan manusia tidak lagi terbatas pada sektor pertanian atau perdagangan konvensional. Kini, keahlian…
ArtikelReligi

Doa yang Tak Tertolak di Kala Berbuka: Momentum Emas di Ujung Penantian

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH, BEKASI – Detik-detik menjelang berbuka puasa seringkali menjadi waktu yang paling menegangkan secara fisik, namun paling syahdu secara spiritual. Di saat…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *