PATRIOTPENCERAH – Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Muslim).
Dilansir dari postingan tabligh_muhammadyah menjelaskan Berdasarkan hadis di atas, Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Ungkapan hadis Nabi Saw “min ramadan sejatinya telah menunjukkan bahwa sepanjang bulan Ramadan adalah waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat idul fitri.
Pendapat di atas juga diperkuat dengan hadis dari Ibnu ‘Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. Abu Dawud).
“Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Karenanya harus disegerakan mengeluarkan zakat. Boleh di awal, tengah, atau akhir Ramadan. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” jelas Ali dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Selasa (04/5).
Setelah mengeluarkan zakat fitrah dan dikumpulkan oleh panitia zakat, lalu kapan zakat tersebut didistribusikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Ali menjelaskan bahwa distribusi zakat diutamakan sebelum salat Id. Tetapi apabila ada kondisi tertentu terkendala teknis distribusi, maka diperbolehkan atau sah-sah saja. Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.***