PATRIOTPENCERAH.ID- Proses persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret nama pengusaha muda Muhammad Kerry Adrianto Riza terus menyita perhatian publik. Menanggapi dinamika hukum tersebut, tokoh pemuda Jakarta Selatan yang juga Mantan Direktur Bakornas LTMI PB HMI, Ir. Rachmat P. Hadi Wibowo, mendesak agar proses hukum tetap berjalan di koridor keadilan tanpa terdistorsi oleh opini yang menyesatkan seperti yang dikutip PATRIOTPENCERAH.ID pada Selasa (03/02) di Jakarta.
Rachmat mencermati adanya pergeseran fokus dakwaan, dari persoalan blending minyak mentah menjadi isu kontrak antara OTM dan Pertamina. Menurutnya, fakta-fakta persidangan terbaru memberikan indikasi kuat bahwa dakwaan terhadap Kerry Riza perlu dikaji ulang secara objektif. Merujuk laporan berbagai media di Indonesia, sejumlah kesaksian menunjukkan bahwa aktivitas bisnis tersebut merupakan kontrak nyata yang memberikan manfaat konkret bagi negara.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun , nilai kontrak penyewaan Terminal BBM (TBBM) sebesar Rp2,9 triliun bukanlah kerugian fiktif, melainkan nilai jasa nyata yang manfaatnya masih dirasakan Pertamina hingga saat ini,” papar Rachmat. Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, di berbagai media yang menegaskan ketiadaan bukti kuat dari jaksa mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebagai seorang Insinyur Muda, Rachmat juga menekankan bahwa perlu transformasi dalam penindakan kasus korupsi di era modern, dimana membutuhkan aparat hukum yang memiliki kompetensi teknis untuk menyeimbangkan pesatnya kemajuan teknologi. Ia menilai Kejaksaan tidak cukup hanya mengandalkan ahli hukum, tetapi harus diperkuat oleh tenaga ahli yang menguasai tiga pilar teknis: komputer forensik, akuntansi forensik dan Intercept Communication.
“Indonesia masih tertinggal jauh dari sisi teknologi. Kita butuh insinyur-insinyur di bidang tersebut untuk memastikan penegakan hukum bersifat evidence-based, bukan sekadar asumsi atau desakan publik,” tegasnya.
Ia berharap pengadilan bertindak sebagai benteng terakhir keadilan dengan menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence. “Jika fakta menunjukkan kontrak berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kerugian negara, maka keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi Muhammad Kerry Riza. Penegakan hukum yang berimbang adalah kunci kepercayaan publik terhadap institusi peradilan kita,” pungkas Rachmat.


