PATRIOTPENCERAH – Polemik terkait status calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.
Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II.
Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu. Ketua KPU Hasyim Asyari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju Pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasc dilantik sebagai anggota DPR.
Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil Pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik. karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon Pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif. Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan.
Termasuk kepastian statusnya. “Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,DPD.


