PATRIOTPENCERAH Bekasi, 4 Juni 2025 — Dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah fenomena yang mengusik nurani keadilan sosial. Sejumlah laporan dari lapangan mengindikasikan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan yang menolak lamaran kerja dari calon tenaga kerja hanya karena memiliki riwayat sebagai anggota serikat buruh, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atau organisasi serupa.
Praktik diskriminatif ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan langsung dengan prinsip dasar hak asasi manusia. Hak untuk berserikat dan menyuarakan kepentingan secara kolektif adalah bagian dari hak-hak normatif pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Serikat buruh sejatinya merupakan pilar penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berimbang. Melalui serikat, para pekerja dapat menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak, dan turut menjaga iklim kerja yang kondusif dan bermartabat.
Namun ironisnya, para mantan anggota serikat—yang sebelumnya aktif dalam memperjuangkan keadilan di tempat kerja—justru mengalami penolakan saat melamar pekerjaan baru. Alasan penolakan yang tidak disampaikan secara terbuka, namun terindikasi kuat karena rekam jejak mereka dalam serikat buruh, merupakan bentuk intimidasi halus yang tidak boleh dibiarkan.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan Indonesia. Bila dibiarkan, praktik semacam ini dapat mengikis nilai-nilai demokrasi industrial dan memperparah ketimpangan antara pengusaha dan pekerja.
Farhain, salah satu pengamat ketenagakerjaan dan pemerhati isu perburuhan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik ini.
“Menolak pekerja hanya karena mereka pernah memperjuangkan haknya lewat serikat adalah bentuk pembungkaman yang nyata. Dunia kerja yang adil tidak akan lahir dari ketakutan, tetapi dari keberanian untuk menghormati hak-hak dasar setiap buruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhain mendesak agar serikat buruh seperti SPSI tidak diam. Menurutnya, serikat justru harus bersuara lebih lantang, mengambil sikap tegas, dan mengecam perusahaan-perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap eks anggotanya.
“Ketegasan serikat buruh dalam menghadapi persoalan ini akan menjadi tolak ukur keberpihakan mereka terhadap anggota dan mantan anggotanya. Jika hari ini kita diam, maka esok seluruh hak pekerja akan hilang satu demi satu,” tambahnya.
Seruan ini tidak hanya menjadi refleksi atas kondisi saat ini, tetapi juga ajakan kolektif agar seluruh elemen masyarakat ikut menjaga agar hak berserikat tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi benar-benar dihormati dalam praktik dunia kerja sehari-hari.***


