Gugatan yang dilayangkan Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).
Berkas perkara yang dilayangkan paslon no urut 1 sudah teregister dengan no: 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan tanggal 03 Januari 2025 dan akan disidangkan pada tanggal 08 Januari 2025.
Alasan gugatan dilayangkan dari tim paslon 01 adanya indikasi politik uang di tingkat KPPS, PPK hingga oknum KPU kota bekasi.
“Indikasi politik uang / money politik seharusnya dapat diselesaikan oleh bawaslu bahkan gakumdu (penegakan hukum terpadu) kota bekasi” Ujar Jalu Dwi P Ketua Respati (Relawan Solid Pak Tri). Selain itu Jalu juga menyampaikan bahwa “selisihnya cukup jauh dan sulit dibuktikan apalagi selisih suara tersebut tersebar tidak terkumpul di satu titik, jadi dimana letak kecurangannya”
Sebagaimana kita ketahui MK hanya menyidangkan hasil sengketa pemilu, dimana hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024), paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara, disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.***


