PATRIOTPENCERAH.ID- Polemik fatwa haram 50 Pesantren di Jatim dan MUI Jatim tentang Sound Horeg,mulai memasuki fase masa kritis. Bentrokan yang terjadi baru-baru ini di Malang, menjadi puncak dari permasalahan sosial tentang fenomena sound horeg. Pengurus Besar Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (GP PARMUSI) mengimbau semua pihak tetap bijak dan menahan diri. Hal ini disampaikan pada Selasa (15/07) di Jakarta.
” Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut”, ujar Achmad Puariesthaufani, selaku Bidang penelitian dan Pengembangan PB GP PARMUSI.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi akibat kurangnya sikap saling memahami antar kedua belah pihak. Misalnya pemilik Sound Horeg tidak boleh sewenang-wenang tanpa aturan menyetel musik keras-keras di lingkungan warga, begitu juga sebaliknya masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menegur aktivitas sound horeg.
“Padahal, kalau saling memahami kan enak”, sebutnya.
Sementara itu Ketua Umum PB GP PARMUSI, Kifah Gibraltar Bey Fananie mendorong agar dilakukan percepatan regulasi oleh pemerintah setempat. Pihaknya juga mendorong regulasi ini mengatur ketentuan waktu, desibel dan durasi pemanfaatan Sound Horeg. Pria yang akrab dipanggil Gus Kifah ini, mencontohkan bagaimana regulasi tentang pemanfaatan pengaturan speaker masjid dilaksanakan.
” Harapannya parade budaya sound horeg tetap jalan, tapi tidak melanggar aturan dan kenyamanan lingkungan”, ujarnya.
Dirinya menegaskan nilai-nilai kebudayaan yang dipertontonkan harus selaras dengan jati diri dan nilai-nilai keindonesiaan. Misalnya nilai-nilai empati dan persatuan.
“Jangan sampai kita kehilangan pedoman sebagai bangsa, hanya karena sebuah hiburan”, pungkasnya.


