OpiniReligi

Pendewa Barat dan Rasisme Ketimuran: Mahasiswi Haram Memakai Cadar di Universitas Muhammadiyah Surabaya namun Tak Masalah Bercelana Levis?

2 Mins read

Sebagai mahasiswi bercadar di lingkungan kampus Muhammadyah, khususnya di Universitas Muhammadiyah Surabaya yang selama ini diidentifikasi dengan semangat inklusivitas, yang dihormati karena toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman, penulis justru menjadi saksi atas perlakuan rasis yang mungkin beberapa mahasiswi lain juga merasakan hal serupa. Mungkin bukan berbentuk pengabaian, namun ada unsur penghakiman melalui sindiran–sindiran yang terselip dalam beberapa kegiatan pembelajaran, serta perbandingan yang menimbulkan kecemburuan sosial.

Pernah kami dapati perkataan dari seorang Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya yang mengaku sangat terbuka mengadopsi budaya barat termasuk pemikiran dan pakaian. Namun, seringkali mengeluarkan judge menyudutkan bagi mahasiswi yang memakai cadar seolah–olah cadar merupakan budaya timur. Padahal cadar dipakai tidak serta merta berlandaskan budaya namun pada keyakinan dalam agama yang dianut. Beberapa momen ini menimbulkan ketidakseimbangan di mana kami tidak pernah mendjudge para mahasiswi yang memakai celana levis, namun tidak ada tindak rasisme sedangkan memakai cadar dianggap simbolik yang merugikan dan seolah harus segera dibasmi. Toh kami tidak memasukkan muatan negatif yang merugikan kampus. Justru berupaya membangun positivitas pandangan masyarakat dan berusaha berkontribusi melalui organisasi kemahasiswaan.

Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir saat pembukaan Tanwir II ‘Aisyiyah periode 2015-2020 di Yogyakarta lalu. Beliau menyampaikan permintaan agar urusan berpakaian umat muslim termasuk penggunaan cadar tidak dijadikan kontroversi. Sepatutnya semua pihak seharusnya menghormati aturan negara yang berlaku, termasuk kebebasan dan hak semua warga dalam berekspresi.

Beliau juga menyampaikan, “Hal-hal yang menyangkut pakaian itu jangan jadi kontroversi terus-menerus. Di satu pihak tentu kita harus menghormati ketentuan yang berlaku dalam negara, itu bagi semua warga negara posisinya,” jelas Haedar kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menanggapi Keputusan sebuah kampus negeri di daerah Yogyakarta yang melarang mahasiswi bercadar dengan meminta pihak Universitas supaya tak mengganggu hak mahasiswi menggunakan cadar. Menurut dia, mengenakan cadar adalah hak setiap orang. “Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat, yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, itu hak orang,” ungkapnya.

Diskriminatif Bukan Landasan Muhammadiyah

Menurut argumen penulis, sikap diskriminatif terhadap individu yang memilih untuk menggunakan cadar dalam lingkungan kampus Muhammadyah khususnya di Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah bertentangan dengan nilai-nilai inklusivitas dan kebebasan berekspresi yang seharusnya menjadi landasan dalam organisasi seperti Muhammadiyah.

• Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang telah lama dikenal dengan semangat inklusivitas dan penghormatan terhadap kebebasan individu. Prinsip-prinsip ini seharusnya mencakup hak setiap individu untuk berpakaian sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai pribadi, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendasar. Melarang penggunaan cadar, sebuah pakaian yang dianggap sebagai bentuk ekspresi keagamaan bagi beberapa individu, bertentangan dengan semangat toleransi dan kebebasan beragama yang dianut oleh Muhammadiyah.

• Larangan terhadap penggunaan cadar dapat dianggap sebagai tindakan yang menghakimi dan merendahkan martabat individu yang memilih untuk mengenakannya. Ini bertentangan dengan semangat keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam Islam. Sebagai kader Muhammadiyah, seharusnya kita bisa mempromosikan sikap yang dapat menghormati pilihan individu tanpa memandang gender, agama, atau kepercayaan mereka.

• Larangan terhadap cadar juga dapat menciptakan iklim yang tidak sehat di lingkungan pendidikan, di mana mahasiswa yang memilih untuk memakainya mungkin merasa terisolasi atau tidak diterima dengan baik oleh rekan-rekan mereka. Hal ini dapat menghambat proses belajar-mengajar dan menciptakan kesenjangan sosial yang tidak diinginkan di antara anggota komunitas Universitas.

Oleh karena itu, sebagai kader Muhammadiyah, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan sikap inklusivitas, toleransi, dan penghargaan terhadap kebebasan berekspresi individu. Larangan terhadap penggunaan cadar dalam lingkungan kampus Muhammadiyah terutama di Universitas Muhammadiyah Surabaya, seharusnya dapat ditinjau kembali untuk memastikan bahwa nilai-nilai organisasi tidak bertentangan dengan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswanya agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan yang terjadi antara kebijakan kampus dengan para mahasiswi yang memakai cadar saat proses pembelajaran di kelas maupun diluar kelas.

 

Penulis: Zahra Zayyina Hanifah (Mahasiswi Program Studi Studi Agama-agama Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Editor: Septi Sartika

Related posts
ArtikelOpini

Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Masa Depan Gemilang

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi (IBMB) berkomitmen untuk menjadi pusat pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan berkualitas dengan kemampuan adaptasi tinggi di…
ArtikelOpini

Krisis Sumber Daya Manusia pada Sektor Pertanian

3 Mins read
Ancaman krisis pangan global sangat signifikan, adanya perubahan iklim makin hari makin memburuk, melihat problematika dibeberapa dekade belakangan ini, petani mengalami penurunan…
Opini

Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Toleransi Antaragama di Indonesia

3 Mins read
Indonesia, sebagai negara yang memiliki keragaman agama dan budaya, membutuhkan toleransi antarumat beragama sebagai pondasi utama menjaga persatuan dan kesatuan. Toleransi ini…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *