BeritaNasional

Pendaftaran KPPS 2024 Akan Dibuka : Ini Syarat dan Tahapannya.

1 Mins read

PATRIOTPENCERAH.ID –  Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan.

KPPS Pemilu adalah kelompok yang dibentuk untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 (PKPU), pendaftaran dan pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.
Tahapan kegiatan seleksi adalah sebagai berikut:
  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
  10. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  12. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  14. Daftar Riwayat Hidup
  15. Pas Foto berwarna 4×6

108 posts

About author
Tim Redaksi Patriotpencerah.id
Articles
Related posts
ArtikelBerita

Kado Ramadan PD Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Bekasi: Sentuhan Kasih untuk Perempuan dan Anak

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH, BEKASI – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Bekasi meluncurkan program sosial bertajuk “Kado…
BeritaDaerah

Sambut Idul Fitri 1447 H, PDM Kabupaten Bekasi Siapkan 12 Titik Lokasi Sholat Idul Fitri pada 20 Maret 2026

1 Mins read
BEKASI, 13 Maret 2026 – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bekasi secara resmi merilis daftar lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal…
BeritaDaerah

PCM Grand Wisata Bekasi Resmi Berdiri untuk Perkuat Dakwah Muhammadiyah Kab Bekasi

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH, Bekasi – Kabar menggembirakan datang bagi warga dan kader persyarikatan di kawasan Grand Wisata dan sekitarnya. Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Grand…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *