Gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024) tinggal menunggu waktu untuk disidangkan. Berkas perkara yang dilayangkan paslon Heri-Sholihin sudah terdaftar dengan nomor: 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 03 Januari 2025 dan akan disidangkan pada Rabu, 08 Januari 2025.
Alasan gugatan dilayangkan dari tim paslon 01 yaitu adanya indikasi politik uang di tingkat KPPS, PPK, hingga oknum KPU Kota Bekasi.
“Indikasi politik uang/money politik seharusnya dapat diselesaikan oleh Bawaslu bahkan Gakkumdu Kota Bekasi” ujar Ilham Subagya, Bendahara Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi.
Selain itu Ilham juga menyampaikan bahwa para pihak diberikan hak konstitusionalnya untuk melayangkan gugatan di MK sebagai bagian dari demokrasi dan pemilu yang bersih. “Sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di Kota Bekasi, Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi selalu berkomitmen untuk mengawal demokrasi, termasuk mengawal hasil keputusan MK terkait Pilkada Kota Bekasi ini”, tutup Ilham.
Sebagaimana kita ketahui MK hanya menyidangkan hasil sengketa pemilu, dimana hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024), paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara, disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara. (Nihaqus)***