PATRIOTPENCERAH – Sengketa sidang gugatan Pilwakot Bekasi dengan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Bekasi disidangkan hari ini 8/01/2025. Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe digugat atas dugaan pelanggaran TSM, termasuk pembagian Kartu Keren dengan saldo untuk sembako, pemberian uang kepada ketua RT, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
“Tidak ada unsur TSM yang dilakukan pasangan Tri-haris di kota Bekasi, kalau hanya sekedar sampel di satu titik bisa saja itu bentuk black campaign kepada pasangan tersebut yang dilakukan oknum” Ujar ilham subagya, bendahara Pemuda Muhammadiyah Kota Bekasi.
Pemohon menuduh penyelenggara pemilu tidak netral, termasuk adanya anggota KPU yang diduga mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu.
Kecurangan ini berdampak pada partisipasi pemilih dan hasil rekapitulasi suara, seperti inkonsistensi data di Kecamatan Bantar Gebang yang merugikan hak suara pemilih.
Ilham juga menyampaikan “adanya keterlibatan oknum penyelenggara maupun pejabat seharusnya sudah diselesaikan melalui jalur masing-masing instansi, untuk penyelenggara bisa dilaporkan ke DKPP, untuk Pejabat/aparatur negara bahkan bisa dipidanakan”.***