PATRIOTPENCERAH,Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat bersama para menteri, dengan alasan lambatnya proses penganggaran program tersebut.
“Karena keterlambatan proses anggaran, kami memutuskan bahwa diskon tarif listrik tidak dapat dijalankan untuk Juni dan Juli,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan, yang akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. BSU ini akan dicairkan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp 600 ribu per penerima.
Pemerintah juga meluncurkan lima paket stimulus ekonomi tambahan untuk periode Juni–Juli 2025, yang mencakup sektor transportasi:
1. Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
2. PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
3. Diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.
4. Diskon tarif tol sebesar 20 persen, dengan estimasi 110 juta kendaraan akan melintasi jalan tol selama periode tersebut.
Untuk sektor transportasi ini, anggaran sebesar Rp 940 miliar disiapkan, sementara program diskon tol akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol tanpa menggunakan dana APBN langsung.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat program bantuan sosial melalui penambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan ke depan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, mereka juga akan menerima tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, sehingga total 20 kilogram selama Juni dan Juli.
Sebagai bagian dari dukungan bagi industri padat karya, pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen kepada 2,7 juta pekerja di enam sektor industri. Berbeda dengan stimulus lain yang berlaku dua bulan, diskon JKK ini akan berjalan selama enam bulan penuh.
Langkah-langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan fiskal dan inflasi.***


