OpiniPolitik

Mati Suri Pergerakan Mahasiswa Untuk Memberantas Kejahatan Pemerintah Menuju Pengesahan UU Perampasan Aset

2 Mins read

PATRIOTPENCERAH –  Pergerakan mahasiswa telah lama menjadi kekuatan yang tidak bisa diabaikan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Dalam sejarah, mahasiswa telah berperan besar dalam membawa perubahan, memperjuangkan hak-hak yang kerap diabaikan oleh pemerintah. Kini, mereka kembali bangkit dengan semangat baru, khususnya untuk menentang berbagai pelanggaran yang terselubung di balik pemberlakuan UU Perampasan Aset.

 

UU Perampasan Aset: Tujuan Mulia yang Tercoreng

UU Perampasan Aset menjadi isu kontroversial di banyak negara. Meski memiliki tujuan mulia untuk memberantas kejahatan, undang-undang ini kerap digunakan sebagai alat penindasan terhadap suara-suara oposisi. Lebih parah lagi, undang-undang ini juga menyembunyikan kejahatan yang dilakukan pemerintah, di mana aset masyarakat disita tanpa prosedur hukum yang jelas.

 

Kebangkitan Gerakan Mahasiswa

Setelah beberapa tahun “mati suri,” pergerakan mahasiswa kini bangkit dengan semangat baru. Mereka membawa suara lantang untuk melawan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan atas nama UU Perampasan Aset. Meski menghadapi tekanan dan intimidasi, para mahasiswa tetap teguh menyatakan bahwa mereka tidak akan diam menghadapi tirani.

 

Salah satu contoh terbaru terjadi di negara X, di mana UU Perampasan Aset digunakan untuk menyita hak milik warga tanpa proses hukum yang adil. Merespons hal ini, mahasiswa bersatu mengorganisir protes massal dan kampanye kesadaran publik. Dengan memanfaatkan media sosial dan demonstrasi jalanan, mereka membongkar fakta dan memperjuangkan transparansi.

 

Mahasiswa: Garda Terdepan Perjuangan Demokrasi

Peran mahasiswa dalam melawan kejahatan pemerintah tak dapat diabaikan. Mereka menjadi simbol perjuangan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan, memastikan bahwa suara masyarakat yang terpinggirkan tetap didengar. Berkat keberanian mereka, perubahan nyata mulai terlihat, menggoyahkan fondasi kekuasaan yang korup dan otoriter.

 

Tantangan dan Dukungan

Namun, perjuangan mahasiswa tidaklah mudah. Mereka menghadapi risiko besar seperti penangkapan, penyiksaan, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi. Meskipun demikian, semangat mereka tidak pernah padam. Mereka terus berjuang, menyadari bahwa kebebasan dan keadilan memang memerlukan pengorbanan besar.

 

Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan dukungan penuh kepada gerakan mahasiswa. Mereka adalah agen perubahan yang membawa harapan bagi masa depan yang lebih adil. Dengan bersatu, kita dapat memastikan bahwa suara-suara kita tidak akan pernah dipadamkan oleh kekuasaan yang korup dan otoriter.***

Oleh: Ahmat Fauzi

Kabid Bidang TKK PK IMM FAI UHAMKA 2023/2024

Referensi

Romansah, Fauzul. 2017. “Pelaksanaan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung).”

Romansah, Fauzul. 2017. “Pelaksanaan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung).”

Romansah, Fauzul. 2017. “Pelaksanaan Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung).”

Related posts
ArtikelOpini

Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Masa Depan Gemilang

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi (IBMB) berkomitmen untuk menjadi pusat pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan berkualitas dengan kemampuan adaptasi tinggi di…
ArtikelOpini

Krisis Sumber Daya Manusia pada Sektor Pertanian

3 Mins read
Ancaman krisis pangan global sangat signifikan, adanya perubahan iklim makin hari makin memburuk, melihat problematika dibeberapa dekade belakangan ini, petani mengalami penurunan…
BeritaPolitik

Pemuda Muhamadiyah Amini kemenangan Pasangan Tri - Haris Bersih, Tidak Ada Unsur TSM di Sidang Sengketa Pilwakot Bekasi

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Sengketa sidang gugatan Pilwakot Bekasi dengan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Bekasi disidangkan hari ini 8/01/2025. Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *