PATRIOTPENCERAH, Bekasi — Ketua Umum PK KH Ahmad Badawi Cabang Bekasi Raya, M. Sidiq Azzikri, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk menutup seluruh tempat penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Dalam pernyataannya, M. Sidiq Azzikri menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi daerah terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol.
“Peraturan daerah memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk melakukan pembatasan bahkan penutupan sementara kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai keagamaan masyarakat, khususnya pada momentum sakral seperti Ramadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan ketertiban umum ditegaskan larangan aktivitas usaha yang mengganggu kenyamanan dan norma sosial masyarakat. Selain itu, regulasi pengendalian minuman beralkohol memberikan ruang diskresi kepada pemerintah daerah untuk membatasi waktu, tempat, dan peredaran minuman beralkohol demi kepentingan umum.
PK KH Ahmad Badawi Cabang Bekasi Raya menilai, pembiaran terhadap operasional penjualan minuman beralkohol selama Ramadan dapat memicu gangguan ketenteraman masyarakat serta mencederai nilai religius yang dijunjung tinggi oleh mayoritas warga Bekasi Raya.
“Kami meminta aparatur daerah, termasuk Satpol PP, untuk menjalankan fungsi penegakan perda secara konsisten. Ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan harmoni sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan siap mengawal kebijakan tersebut dan melakukan langkah-langkah konstitusional apabila tidak ada respons tegas dari pemerintah daerah.
Sebagai penutup, M. Sidiq Azzikri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian Ramadan dan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Bekasi Raya.***


