PATRIOTPENCERAH, Bekasi — Penulis buku Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Penguatan UMKM, Anto Apriyanto, menegaskan bahwa penerapan akad syariah merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang adil, transparan, dan bebas dari praktik ekonomi yang merugikan.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Cendikia Mulia Mandiri, dijelaskan bahwa akad syariah bukan hanya sebatas istilah dalam hukum pernikahan, tetapi juga menjadi dasar utama dalam transaksi ekonomi dan bisnis dalam Islam,
khususnya dalam bidang Fiqih Muamalah yang berkaitan dengan pengelolaan harta atau Fiqih Muamalah Maaliyyah.
Menurut Anto Apriyanto, akad merupakan bentuk kesepakatan yang mengikat antara dua pihak melalui pernyataan kehendak (ijab) dan penerimaan (qabul) yang berdampak pada objek transaksi. Oleh karena itu, akad memiliki fungsi strategis dalam memastikan kejelasan hak dan kewajiban dalam aktivitas ekonomi.
“Akad syariah tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga menjadi instrumen moral dan hukum yang menjaga kehalalan aktivitas ekonomi, menghindarkan dari riba, gharar, dan maisir, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha,” jelas Anto.
Ia menambahkan bahwa landasan hukum akad syariah telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Al-Qur’an surat QS Al-Maidah ayat 1 yang menegaskan perintah kepada orang beriman untuk menepati setiap perjanjian yang dibuat.
Dalam praktiknya, penerapan akad syariah sangat relevan bagi UMKM karena memberikan kepastian hukum, menjaga kehalalan transaksi, serta memperkuat hubungan kemitraan yang berbasis kepercayaan. Berbagai jenis akad dapat diterapkan dalam kegiatan usaha, mulai dari permodalan hingga operasional dan pengembangan usaha.
Beberapa akad yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM antara lain akad Qardh, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, serta Ijarah. Selain itu, terdapat pula akad kontemporer seperti Musyarakah Mutanaqishah dan Ijarah Muntahiyyah bi al-Tamlik yang semakin relevan dengan kebutuhan ekonomi modern.
Menurut Anto, implementasi akad syariah dalam UMKM juga mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemaslahatan sosial. Prinsip-prinsip seperti transparansi, keadilan, dan saling tolong-menolong menjadi nilai utama yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan praktik ekonomi konvensional yang sering kali hanya berorientasi pada keuntungan semata.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika praktik bisnisnya dibangun di atas akad syariah yang benar, maka bukan hanya keuntungan ekonomi yang diperoleh, tetapi juga keberkahan dan keberlanjutan usaha,” ungkapnya.
Melalui buku ini, Anto Apriyanto berharap para pelaku UMKM, akademisi, serta pemangku kebijakan dapat memahami dan mengimplementasikan akad syariah secara tepat dalam aktivitas bisnis, sehingga ekonomi umat dapat tumbuh secara berkeadilan dan berkelanjutan.***


