BeritaDaerahPolitik

Pasca Putusan MK tentang Pilkada, Partai Buruh Kota Gunungsitoli: Buka Peluang Pilihan Pemimpin

1 Mins read

PATRIOTPENCERAH.ID– Menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh, MK ubah syarat pencalonan PILKADA, Krisna Savindo sebagai Sekretaris Exco Partai Buruh Kota Gunungsitoli, berharap kepada pimpinan – pimpinan dan tokoh Partai Politik serta tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat duduk bersama kembali, membicarakan persoalan calon-calon kepala darah di Kota Gunungsitoli. Krisna Savindo berharap mansyarakat mendapat pilihan-pilihan calon walikota, dan wakil Walikota yang terbaik untuk memimpin 2024-2029 nantinya.

Menurut Krisna dengan putusan MK yang dijelaskan oleh Bung Said Salahudin, sebagai Ahli Hukum Pemilu dan Pilkada/Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh bahwa Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).

Ditengah kondisi negara dan perpolitikan yang tidak baik-baik saja ini, menurut Krisna Savindo, Putusan MK adalah putusan yang progresif, putusan yang membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat memiliki banyak pilihan calon-calon pemimpin di daerah terutama di Kota Gunungsitoli, walaupun untuk saat ini masih memilah dari kandidat yang sudah ada.

“Dengan demikian, masyarakat akan mendapat peluangpilihan  pemimpin yang terbaik”, ujar Krisna Savindo pada (20/08).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).  Dengan MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon lewat ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Gunungsitoli yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 lalu tidak lebih dari 250.000 orang, maka hanya butuh 10% suara sah untuk calon walikota dan wakil walikota didaftarkan ke KPUD.

 

Related posts
Daerah

Siap Dilantik Oktober 2026, PC IMM Bekasi Raya Mantapkan Langkah dan Perluas Ekspansi Perkaderan

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH, Bekasi— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bekasi Raya periode terbaru menyatakan kesiapannya untuk melangsungkan agenda pelantikan resmi yang dijadwalkan…
Politik

Menyingkap Perbedaan Desa dan Kelurahan: Antara Otonomi Rakyat dan Birokrasi Negara

2 Mins read
PATRIOTPENCERAH – Bagi sebagian besar masyarakat, istilah Desa dan Kelurahan sering kali dianggap sama—hanya sebutan untuk wilayah tingkatan paling bawah di bawah…
Berita

Konsolidasi Wilayah Lembaga Dakwah Komunitas Muhammadiyah Jawa Barat Zona II Sukses Digelar

1 Mins read
PATRIOTPENCERAH, Bekasi – Dalam upaya mempererat silaturahmi, memperkuat kelembagaan, dan membangun kekuatan dakwah komunitas, Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *