PATRIOTPENCERAH – Organisasi yang sehat merupakan oraganisasi yang memiliki tatanan anggota atau struktur yang baik. Orang yang berada dalam organisasi pasti akan memegang posisi bagian sesuai dengan bidangnya masing-masing. akan tetapi ada beberapa posisi yang memang harus dipegang oleh orang yang lebih berkompeten dan tepat. Salah satu posisi itu adalah delegasi, perlu digaris bawahi delegasi ini berbeda dengan pemimpin.
Delegasi ini merupakan orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk mewakili wewenang. Dalam proses penunjukan delegasi harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya orang yang ditunjuk sebagai delegasi merupakan orang dapat dipercaya dan dapat mempertahankan citra organisasi tersebut. Proses penunjukkan delegasi ini disebut dengan istilah pendelegasian.
Dalam organisasi ada faktor lain yang dianggap penting selain komunikasi, hal terbut adalah pendelegasian wewenang. Pendelegasian wewenang ini dilakukan atas dasar kebijakan yang diberikan oleh pemimpin kepada bawahan yang dipercaya dan mempunyai kemampuan untuk mengemban tugas tersebut.
Pendelegaisan wewenang ini biasanya dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu, salah satunya pada saat ada kegiatan penting yang dilaksanakan dalam waktu yang sama, kegiatan ini juga membutuhkan keputusan yang tepat akan tetapi seorang pemimpin berhalangan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya secara bersamaan, dengan kata lain pemimpin harus menunjuk orang yang dapat berkompeten untuk mewakili sebagian tugasnya
Pendelegasian wewenang dalam organisasi dari perspektif Al-Qur’an dapat dilihat sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme. Dalam Islam, wewenang bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang dibuat adalah adil dan sesuai dengan syariat.
Beberapa prinsip utama pendelegasian wewenang dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Amanah (Tanggung Jawab)
Dalam QS An-Nisa: 58, Allah SWT berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
> “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Ayat ini menekankan pentingnya amanah dalam melaksanakan tugas. Pendelegasian wewenang harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankannya dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
2. Keadilan dalam Pendelegasian
Prinsip keadilan merupakan fondasi penting dalam Islam, sebagaimana dalam QS Al-Maidah: 8, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
> “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.”
Dalam organisasi, pendelegasian wewenang harus didasarkan pada keadilan, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi individu untuk menghindari ketidakadilan yang dapat merugikan organisasi dan pihak terkait.
3. Musyawarah
Al-Qur’an menganjurkan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam QS Asy-Syura: 38, Allah berfirman :
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ
> “… sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka …”
Ini menunjukkan bahwa dalam organisasi, pendelegasian wewenang hendaknya dilakukan melalui proses musyawarah untuk memastikan keputusan yang dibuat sesuai dengan kehendak bersama dan maslahat bagi semua.
4. Profesionalisme dan Kompetensi
Al-Qur’an juga menekankan pentingnya memilih orang yang tepat untuk suatu pekerjaan. Dalam QS Yusuf: 55, Nabi Yusuf berkata:
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ
> “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”
Artinya, dalam pendelegasian, penting untuk memilih orang yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan wewenang tersebut.
Kisah dari Nabi Yusuf a.s merupakan kisah yang banyak diketahui oleh khalayak luas dan kisah ini merupakan kisah yang dapat dijadikan tauladan. Nabi Yusuf a.s telah melalui perjalanan yang Panjang mulai dari masuk penjara karena fitnah dan pada akhirnya dibebaskan, sampai pada akhirnya ia diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan penting dalam kerajaan, namun tidak hanya itu Nabi Yususf a.s diangkat menjadi orang kepercayaan raja sampai menjadi penasihat raja. Tidak berhenti disitu saja Nabi Yusuf a.s juga dijadikan orang yang bertanggung jawab atas logistic negara (Mesir) pada zaman itu.
Jika ditinjau dari sisi manajemen, kisah Nabi Yusuf tergolong kedalam kegiatan pendelegasian wewenang. dimana Nabi Yusuf a.s berperan sebagai orang yang menerima wewenang tersebut, sedangkan raja berperan sebagai manajer yaitu orang yang memberikan wewenang kepada Nabi Yusuf a.s untuk menjadi bendaharawan dan mengurus logistik negara.
5. Kejujuran dan Integritas
Dalam Islam, kejujuran adalah sifat yang sangat ditekankan. Dalam QS Al-Anfal: 27, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
> “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ini mengingatkan bahwa setiap amanah yang diberikan dalam bentuk wewenang harus dijalankan dengan jujur dan tidak disalahgunakan.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, pendelegasian wewenang dalam organisasi dapat berjalan sesuai dengan ajaran Islam, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi organisasi tetapi juga membawa keberkahan bagi para anggota di dalamnya***
Oleh : Mika Arsela,S.Sos dan Dr.Hamidullah Mahmud,Lc.,MA