Artikel

Hukum Memelihara Anjing Menurut Agama dan Negara

2 Mins read

Memelihara anjing merupakan topik yang sering menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks hukum dan norma sosial di Indonesia. Dalam pandangan syariah, hukum memelihara anjing memiliki berbagai pendapat yang perlu dipahami oleh masyarakat, terutama bagi umat Islam. Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum memelihara anjing, termasuk pandangan syariah, peraturan pemerintah, dan tanggung jawab pemilik. Sebagian konten artikel ini bersumber dari www.schipperkecanada.net.

memelihara anjing

Memeiihara Anjing Menurut Hukum Agama dan Negara

1. Pandangan Syariah

Dalam Islam, hukum memelihara anjing dibedakan berdasarkan tujuan dan kebutuhan. Menurut hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi pahala seseorang. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk tujuan tertentu diperbolehkan, sedangkan tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dianjurkan.

Ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan adalah haram. Namun, ada juga pendapat dari mazhab Maliki yang menyatakan bahwa memelihara anjing untuk tujuan tertentu tidak haram, tetapi makruh. Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum memelihara anjing.

2. Najis dan Kebersihan

Salah satu alasan mengapa memelihara anjing dianggap problematik dalam Islam adalah karena anjing termasuk dalam kategori najis berat (mughallazhah). Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, seluruh tubuh anjing dianggap najis, termasuk keringat dan air liurnya. Jika anjing minum dari wadah, maka wadah tersebut harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah (HR. Muslim). Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa hanya air liur dan kotoran anjing yang dianggap najis, sedangkan tubuhnya tidak.

3. Peraturan Pemerintah

Di Indonesia, hukum mengenai pemeliharaan anjing juga diatur dalam peraturan daerah. Beberapa daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang pemeliharaan hewan peliharaan, termasuk anjing. Misalnya, di beberapa kota besar, pemilik anjing diwajibkan untuk mendaftarkan hewan peliharaannya dan memastikan bahwa anjing tersebut divaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain itu, ada juga peraturan mengenai penanganan anjing liar dan tanggung jawab pemilik terhadap anjing yang dipelihara.

4. Tanggung Jawab Pemilik

Dilansir dari artikel yang berjudul ebagai pemilik anjing, ada beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik harus memastikan bahwa anjingnya tidak mengganggu ketertiban umum. Anjing yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan dapat menimbulkan masalah, seperti menggigit orang atau hewan lain. Oleh karena itu, penting bagi pemilik untuk selalu mengawasi anjingnya dan menggunakan tali pengikat saat berada di tempat umum.

Kedua, pemilik juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan kebersihan anjing. Ini termasuk memberikan makanan yang baik, vaksinasi, dan perawatan kesehatan yang diperlukan. Pemilik juga harus membersihkan kotoran anjing di tempat umum untuk menjaga kebersihan lingkungan.

5. Etika dan Perlakuan Terhadap Anjing

Meskipun ada perdebatan mengenai hukum memelihara anjing, penting untuk diingat bahwa anjing adalah makhluk hidup yang juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Dalam Islam, berbuat baik kepada hewan, termasuk anjing, adalah tindakan yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah, terdapat pahala” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa meskipun anjing dianggap najis, perlakuan baik terhadapnya tetap mendapatkan pahala.

6. Kesimpulan

Hukum memelihara anjing di Indonesia melibatkan berbagai aspek, mulai dari pandangan syariah hingga peraturan pemerintah. Meskipun ada larangan dalam memelihara anjing tanpa alasan yang jelas, ada juga ruang untuk memelihara anjing dengan tujuan tertentu, seperti menjaga rumah atau berburu. Pemilik anjing harus memahami tanggung jawabnya, termasuk menjaga kebersihan dan kesehatan anjing, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Dengan memahami hukum dan etika dalam memelihara anjing, diharapkan masyarakat dapat berinteraksi dengan hewan peliharaan mereka dengan cara yang lebih baik dan bertanggung jawab. Memelihara anjing bukan hanya tentang hak pemilik, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap makhluk hidup lainnya. Pada akhirnya tentu kembali kepada pilihan masing-masing soal keputusan akan memelihara atau tidak.

182 posts

About author
Redaksi patriotpencerah.id
Articles
Related posts
Artikel

Review Film Mission Impossible: Final Reckoning – Penutup Spektakuler yang Memacu Adrenalin

3 Mins read
Dilansir dari laman Sarangfilm21, setelah lebih dari dua dekade memikat penonton dengan aksi penuh risiko dan plot mendebarkan, waralaba Mission: Impossible akhirnya…
Artikel

Tips Sewa Excavator: Panduan Lengkap untuk Proyek Konstruksi Anda

3 Mins read
Dalam dunia konstruksi, kehadiran alat berat seperti excavator menjadi elemen krusial yang mempercepat proses pengerjaan proyek. Namun, karena harga beli excavator cukup…
Artikel

Donghua Terbaik 2025: Era Keemasan Animasi Tiongkok

2 Mins read
Tahun 2025 bisa dibilang sebagai era keemasan bagi industri animasi Tiongkok atau yang biasa disebut donghua. Jika dulu donghua sering dianggap kalah…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *